Loading...

Aturan Baru Pernikahan Era Jokowi - Ma'ruf, Mulai 2020 Harus Gunakan Sertifikasi

Loading...
Loading...
Tahun 2020 nanti akan ada persyaratan baru untuk pasangan yang akan menikah.

Aturan baru tersebut adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan.



Program sertifikasi tersebut akan dicanangkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kamis (14/11/2019), pasangan yang akan menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Rabu (13/11/2019) mengatakan, pasangan yang akan menikah harus mendapatkan upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga.

Melalui kelas bimbingan sertifikasi tersebut, suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.

Termasuk penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada suami istri hingga stunting.

Bimbingan tersebut akan dijalanin oleh calon pasangan suami istri selama tiga bulan.

Dalam pelaksanaannya, kemenko PMK akan bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Kementrian Kesehatan.

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.

Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

Kementerian Koordinator PMK juga berencana membuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.

(Tribun-Video.com/Tribunnewswiki.com)

Loading...
Loading...

Belum ada Komentar untuk "Aturan Baru Pernikahan Era Jokowi - Ma'ruf, Mulai 2020 Harus Gunakan Sertifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel